Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Iklan display
    Home Guru ASN Luwu Utara Nasional Prabowo Subianto Rehabilitasi

    Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara

    "Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, setelah kasus hukum panjang menimpa mereka."

    2 min read

    Suasana rapat dengar pendapat terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN SMA Negeri 1  Kabupaten Luwu Utara di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA)

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto, setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis (13/11) dini hari, langsung bertemu dengan dua guru ASN asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu membayar gaji 10 guru honorer.

    Pertemuan difasilitasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan koordinasi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. 

    "Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulilah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco di ruang VVIP.

    Kedua guru SMAN 1 Masamba ini dipecat masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025 karena mengumpulkan iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang diberikan kepada guru honorer agar menerima gaji tertunda hingga 10 bulan.

    Proses Hukum yang Panjang

    Selain dipecat, Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi. Kasus ini bergulir hingga kasasi, dan MA memvonis keduanya penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta. Putusan ini sempat menjadi sorotan publik karena banyak yang menilai tindakan kedua guru justru membantu guru honorer.

    Sufmi Dasco menjelaskan rentetan peristiwa sebelum pertemuan dengan Presiden: "Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, kemudian dari teman-teman DPRD Provinsi Sulsel tadi datang mengantar ke DPR RI dan kami terima."

    Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, rehabilitasi diharapkan mengembalikan nama baik kedua guru setelah proses hukum panjang. "Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 Masamba, Luwu Utara," ujarnya.

    Peran DPRD dan Pemprov Sulsel

    Sebelumnya, DPRD Sulsel menyikapi kasus hukum kedua guru dan menyesalkan terlambatnya penanganan kasus. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan pihaknya bersimpati dan akan mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi nama baik keduanya.

    Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PTDH bisa dijatuhkan jika ASN dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, Pemprov siap memfasilitasi langkah administratif atau hukum untuk meninjau kembali kasus ini.

    Kronologi Kasus

    Rasnal ditugasi sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada awal 2018, dan Abdul Muis menjadi bendahara. 

    Sepuluh guru honorer tidak menerima gaji selama 10 bulan pada 2017. Orang tua murid kemudian mengumpulkan iuran Rp20.000 per siswa per bulan agar guru honorer menerima haknya. 

    Program ini berjalan hingga 2020 dan membantu meningkatkan semangat mengajar.

    Namun, pada masa pandemi, seseorang mengatasnamakan LSM memeriksa dana komite, memicu laporan ke Polres Luwu dan tuduhan pungutan liar. 

    Pengadilan Negeri Tipikor Makassar awalnya membebaskan keduanya pada 15 Desember 2022, tapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya memvonis keduanya bersalah.

    DPRD Sulsel memfasilitasi keduanya menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Organisasi PGRI Luwu Utara juga mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan, berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan rehabilitasi nama baik bagi kedua guru.

    Additional JS