OTT Proyek Jalan Sumut, Topan Ginting Jadi Fokus KPK?
![]() |
ILUSTRASI. KPK |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, meski pihak swasta yang terkait OTT kasus proyek jalan sudah menjalani sidang perdana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Topan menjadi sosok sentral dalam kasus ini. “Perkaranya tidak sebatas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, tapi ada proyek-proyek lainnya yang masih kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Dua pihak swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 17 September 2025. Asep menekankan, mereka hanya terkait pemberian dana suap, sementara penyidikan terhadap proyek yang melibatkan Topan masih berlangsung.
OTT dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait enam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025, yakni:
-
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
-
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
Muhammad Akhirun Piliang, Dirut PT Dalihan Natolu Group
-
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Dirut PT Rona Na Mora
Kasus ini terbagi dua klaster: empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan memberi suap, sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan dan Rasuli, serta Heliyanto di klaster kedua.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri peran Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin. Pendalaman ini dilakukan karena Muryanto disebut sebagai anggota tim bayangan efisiensi APBD Sumut 2025. Asep menjelaskan, KPK ingin mengetahui apakah keterlibatan Muryanto murni karena keahlian di bidang penganggaran atau sekadar kedekatan dengan tersangka.
Muryanto Amin sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir. Kini, KPK terus menelusuri peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.