Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Headline Hukum dan Kriminal Nadiem Makarim Tersangka

    Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

    "Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi"

    1 min read

    Nadiem Makarim

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (5/9/2025).

    Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian. Padahal, pada saat itu, proses pengadaan belum dimulai.

    Penyidik menyangkakan Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    Dengan penetapan ini, sudah ada lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021).

    Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. (*)
    Additional JS
    skyscraper banner 160 x 600
    skyscraper banner 160 x 600