Immanuel Ebenezer Ngaku Bersalah
"Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan memilih tidak mengajukan praperadilan"
1 min read

Immanuel Ebenezer Gerungan
AMANAH INDONESIA, JAKARTA— Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan memilih tidak mengajukan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
"Saya mengakui kesalahan saya," ujar Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Mantan Wamenaker ini menegaskan dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Pada hari yang sama, Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar 11 tersangka dalam perkara tersebut:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025
- Fahrurozi (FAH) – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker. (*)