Rugikan Bandar Judol, Komplotan Pemain Ditangkap Polisi, Penyanyi Kunto Aji: Yang Lapor Siapa?
Komplotan ini diketahui memanfaatkan celah dalam sistem judi online, dengan cara membuat akun-akun baru setiap hari untuk memanfaatkan berbagai promosi seperti cashback dan peluang menang yang lebih besar. Dengan modus ini, mereka berhasil menguras uang dari bandar judi.
Modus Operandi Judi Online: Memanfaatkan Celah Sistem
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa para pelaku bermain judi online secara terorganisir, dengan memanfaatkan sistem promo situs judi.
Mereka menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer untuk menciptakan akun-akun baru setiap hari dan memanfaatkan promo yang ditawarkan oleh situs judi tersebut.
"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," ujar Slamet.
Komplotan ini disebutkan telah berhasil membuat 40 akun baru setiap hari, menggunakan empat komputer. Setiap komputer dapat menghasilkan 10 akun dalam sehari. Selain itu, mereka juga menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru yang tidak teridentifikasi untuk mengelabui sistem IP address situs judi.
Komentar Kunto Aji dan Pro Kontra di Media Sosial
Penangkapan ini menarik perhatian publik, termasuk penyanyi Kunto Aji yang ikut berkomentar di akun Threads-nya. Pada Minggu (3/8), Kunto Aji menulis, "Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" Komentar ini memicu diskusi panjang di media sosial, dengan beberapa netizen yang setuju dan memberi dukungan kepada Kunto Aji.
Salah satu akun Twitter, @ariefs***** berkomentar, "Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judi ilegal ya seharusnya sudah banyak yang ditangkap. Kalau dilihat mereka bermain judi dan mengelabui sistem judi. Ya yang mana bandar judulnya yang lebih salah secara hukum." Meski demikian, Kunto Aji tetap mengingatkan publik untuk tidak tergoda bermain judi online. "Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya," ungkapnya.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggerebekan pada Kamis (31/7), setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang diterima pada 10 Juli. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, dan lima pelaku langsung diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-
Lima unit handphone
-
Empat komputer
-
Satu plastik berisi SIM card bekas
-
Bukti cetak dari aktivitas perjudian
Peran Tersangka dan Omzet Fantastis Komplotan Judi Online
Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama komplotan ini, yang berperan sebagai penyedia sarana dan modal. "RDS selaku penyedia sarana, modal, dan menggaji pemain," ujar AKBP Slamet Riyanto.
Komplotan ini telah beroperasi selama lebih dari setahun dan mencapai omzet fantastis hingga Rp 50 juta per bulan. Pemain judi yang terlibat dalam operasi ini digaji sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Ancaman Hukum: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.