Kopda Bazarsah Dipidana Mati, Penembak Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam
"Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung "
AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Senin, 10 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar beberapa pasal, yaitu: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Vonis Hukuman Mati dan Pemecatan dari Dinas Militer
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Kolonel Fredy dalam pembacaan amar putusan.
Setelah mendengar pembacaan vonis, suasana ruang sidang menjadi haru. Isak tangis terdengar dari keluarga korban, yang menyaksikan proses hukum yang panjang ini.
Terdakwa, Kopda Bazarsah, diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Kasus Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam
Kasus penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah. Ketiga polisi yang menjadi korban adalah:
Anumerta AKP Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
Anumerta IPTU Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin
Anumerta Brigadir M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan
Selain itu, Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian yang menjadi latar belakang insiden tersebut.
Dengan keputusan ini, kasus penembakan yang mengguncang masyarakat Lampung ini resmi berakhir di meja pengadilan militer, namun keputusan banding masih terbuka untuk terdakwa. (*)