Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Gaji PNS Headline Nasional PNS Sri Mulyani Tunjangan PNS

    Gaji PNS Golongan I-IV Dibayar Serentak dengan 7 Tunjangan, Sri Mulyani Bilang Begini…

    "Kabar gembira bagi para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV "

    6 min read

    Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira menjelang perayaan HUT ke-80 Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.

    Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah disahkan oleh Presiden. Regulasi ini mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku mulai Januari 2024. Salah satu poin penting di dalamnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen untuk seluruh golongan ASN.

    Tak hanya gaji pokok, PNS juga berhak menerima sederet tunjangan selama memenuhi syarat. Tunjangan yang diberikan meliputi:

    1. Tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak.

    2. Tunjangan jabatan yang meliputi jabatan struktural, fungsional, maupun umum.

    3. Tunjangan makan, yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.

    4. Tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.

    5. Tunjangan kinerja, dengan nominal yang bervariasi, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing PNS.

    6. Tunjangan perjalanan dinas bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.

    7. Tunjangan khusus bagi pegawai yang bertugas di wilayah khusus, seperti daerah terpencil atau Papua, atau bagi mereka yang memegang profesi dengan risiko tinggi.

    Dengan pencairan serentak ini, PNS golongan I hingga IV dipastikan akan menerima penghasilan lebih utuh dalam satu waktu. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu para pegawai negeri dalam mengatur keuangan rumah tangga secara lebih efektif, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi dorongan semangat bagi PNS untuk meningkatkan kinerja mereka di setiap lini pelayanan publik. Dengan pencairan yang lebih terstruktur dan tepat waktu, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)


    Additional JS