Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, membantah kabar tersebut. Ia menyebut informasi itu tidak berdasar dan menyesatkan.
“Jika giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap memiliki tanahnya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan dokumen tanah lama memang tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah, namun masih bisa digunakan sebagai dasar konversi hak tanah, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum: UUPA dan Konversi Hak
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan dokumen lama tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pengakuan hak dengan cara mendaftarkannya ke BPN. Proses ini disebut sebagai konversi hak lama ke sertifikat resmi
Tenggat Waktu 2026: Bukan Ancaman, Tapi Dorongan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah adat harus didaftarkan dalam 5 tahun sejak PP berlaku—yang artinya batas waktu ideal pendaftaran adalah 2026.
Namun, batas waktu ini bukan ancaman, melainkan dorongan agar masyarakat segera mensertifikatkan tanah mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Tujuan negara adalah menciptakan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” kata Asnaedi.
Pemerintah Dorong Sertifikasi Lewat PTSL
Lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah mendorong pemilik tanah tanpa sertifikat untuk segera mendaftarkan tanah mereka.
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan dapat mencegah konflik atau tumpang tindih klaim di kemudian hari.
Kanal Informasi Resmi ATR/BPN
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya hoaks dan selalu mencari informasi dari kanal resmi ATR/BPN, yaitu:
Website: www.atrbpn.go.id
Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000
Media Sosial Resmi: Instagram, Facebook, dan Twitter @atrbpn
Isu bahwa tanah girik akan diambil negara pada 2026 adalah tidak benar. Selama tanah masih dimiliki dan didukung dokumen sah, masyarakat tetap memiliki hak atas tanah tersebut.
Langkah terbaik adalah segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah agar perlindungan hukum semakin kuat dan hak kepemilikan diakui secara resmi oleh negara. (*)