BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Lolos Verifikasi, Ini Jadwal dan Cara Ceknya
AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025 kepada pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data. Penyaluran tahap kedua ini diperkirakan berlangsung pada pekan pertama hingga kedua Juli 2025, menyusul penyaluran tahap pertama yang telah dimulai sejak 24 Juni lalu.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 3.697.836 pekerja telah dinyatakan lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, 2.450.068 pekerja telah menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 per orang, sementara 1.246.768 lainnya masih dalam proses validasi.
Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Bagi pekerja yang berdomisili di Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pemerintah mengimbau para pekerja penerima agar memastikan rekening mereka aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Data calon penerima BSU diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Penerima BSU dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi berikut:
1. Situs Resmi Kemnaker
Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik tombol “Cek Status”
Hasil akan menunjukkan apakah dana sudah ditransfer, masih dalam proses, atau tidak memenuhi syarat
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
Masukkan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store
Login menggunakan NIK dan nomor HP
Cari banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Isi data sesuai KTP dan klik “Lanjutkan”
Jika fitur belum tersedia, perbarui aplikasi atau cek kembali beberapa hari kemudian
Jika data belum ditemukan melalui kanal daring, pekerja dapat menghubungi bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat kerja atau mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
BSU 2025 untuk Pekerja Terdampak
BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli. Bantuan ini bersifat langsung tunai dan ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup para pekerja aktif yang terdampak kondisi ekonomi.
Masyarakat diimbau agar selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan memastikan kelengkapan data pribadi agar proses pencairan bantuan berjalan lancar. (*)