Dugaan Suap Proyek Rp231 Miliar di Sumut, 5 Tersangka Dijerat
![]() |
ILUSTRASI. KPK |
“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Heliyanto (HEL), Rasuli Efendi Siregar (RES), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). Adapun dua lainnya, yaitu RY dan TAU, berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut KPK, enam orang ditangkap terlebih dahulu dan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam dan Sabtu dini hari (27–28/6/2025), yaitu:
HEL, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut,
RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK,
KIR, Direktur Utama PT DNG,
RAY, Direktur PT RN,
RY, staf PNS di Dinas PUPR Sumut,
TAU, staf PT DNG.
Sementara itu, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi.
Dua Klaster Proyek Jalan
KPK menyatakan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster proyek infrastruktur jalan. Klaster pertama mencakup kegiatan pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,
Proyek lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar,
Rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025,
Preservasi lanjutan jalan pada tahun 2025.
Adapun klaster kedua melibatkan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, yaitu:
Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar,
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai dari keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara itu, pihak penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur jalan di daerah. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam perkara tersebut. (*)