Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Bank Sulselbar Headline Kejati Sulbar Korupsi

    Kejati Sulbar Tetapkan Analisis Kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar sebagai Tersangka

    3 min read

    Kejati Sulbar Tetapkan Analisis Kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar  sebagai Tersangka

    AMANAH INDONESIA, SULBAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa tersangka yang baru ditetapkan berinisial "AF", yang sebelumnya menjabat sebagai analisis kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar pada tahun 2021. "Tersangka AF pada saat pengajuan kredit itu menjabat sebagai analisis kredit di bank tersebut," ungkap Andi Darmawangsa.

    Dari hasil pemeriksaan penyidik, AF diduga ikut serta dalam merekayasa dokumen pengajuan kredit, sehingga penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga melanjutkan penyidikan dalam kasus korupsi kredit fiktif yang melibatkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial ATP. 

    Penetapan tersangka ATP diumumkan pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara. Dalam kasus ini, ATP diduga bertanggung jawab atas penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp6,5 miliar lebih.

    “Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ATP sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ATP kemudian ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025.

    Dalam penyidikan, ditemukan kejanggalan dalam proses penyaluran kredit periode November 2022 hingga Desember 2023. Sebanyak 139 berkas permohonan kredit untuk calon nasabah fiktif yang diduga dibuat oleh ATP, ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut. ATP diketahui bekerjasama dengan pihak ketiga atau calo, yang mengajukan calon nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit sesuai aturan yang berlaku.

    Akibat perbuatan ATP bersama dengan tersangka lainnya, AH dan ER, yang telah ditahan lebih dahulu, bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang mencapai Rp6,5 miliar lebih.

    Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran kredit tersebut. Kejati Sulsel juga mengimbau kepada saksi-saksi yang dipanggil untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta tidak menghalangi proses penyidikan.

    Tersangka ATP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda.


    Additional JS