8 Link Video Andini Permata Viral di X
"Video berdurasi 2 menit 31 detik seorang perempuan diduga bernama Andini Permata bersama seorang anak laki-laki kini menjadi sorotan. "
![]() |
Andini Permata |
Namun, meskipun video ini sudah viral, identitas asli Andini Permata tetap menjadi misteri. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau profil resmi yang membuktikan apakah nama tersebut adalah identitas asli atau hanya alias yang digunakan dalam video yang diduga mengandung unsur eksploitasi anak.
Jebakan Digital: Ancaman Tautan Berbahaya
Tak hanya menambah kekhawatiran karena konten yang melibatkan anak di bawah umur, video tersebut juga memunculkan masalah baru. Tautan-tautan yang mengarah ke video ini kini tersebar di berbagai media sosial, dengan sedikitnya delapan tautan yang ditemukan oleh netizen.
Namun, banyak di antaranya yang diduga merupakan jebakan berisi iklan palsu, malware, atau bahkan pencurian data pribadi. Para pakar keamanan digital memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang beredar. "Klik tautan semacam ini sangat berisiko. Banyak yang merupakan jebakan digital yang membahayakan keamanan perangkat dan data pribadi," ujar seorang pakar siber.
Pelanggaran Hukum yang Mengancam Pelaku dan Penyebar
Penyebaran konten eksploitasi anak seperti video ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, baik berdasarkan UU ITE maupun UU Perlindungan Anak.
Melansir Hukumonline, Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Jika video ini terbukti mengandung unsur pornografi anak, ancaman hukumannya lebih berat, baik bagi pelaku, penyebar, maupun penonton yang terlibat.
Lebih jauh lagi, jika video ini terbukti berhubungan dengan pencurian data pribadi, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan untuk Waspada
Pihak berwenang dan pakar keamanan digital mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan-tautan mencurigakan yang beredar terkait video ini. Sebagian besar tautan tersebut kemungkinan besar mengarah ke situs berbahaya yang dapat mencuri data pribadi atau menyebarkan virus.
Dengan semakin banyaknya tautan yang beredar dan ancaman di baliknya, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam mengakses informasi di dunia maya. Mengklik tautan yang tidak jelas bisa berisiko merugikan secara pribadi maupun hukum.