0
Loading...
Home  ›  Bawaslu  ›  Otto Hasibuan  ›  Prabowo Subianto

Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu

Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebutkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya ditujukan kepada Bawaslu. 

 “Benar adanya Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa kalau sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” ujar Otto usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rab, (27/3/2024). 

 Menurut Otto Hasibuan, tim hukum Ganjar-Mahfud ingin membuat terobosan, namun hal tersebut keliru karena terobosan baru dapat dilakukan jika tidak ada aturan yang berlaku. 

 “Seperti kasus TSM pada tahun 2014, tidak ada aturan mengenai TSM, sehingga Mahkamah mengambil langkah terobosan dengan menciptakan aturan mengenai pelanggaran TSM,” beber dia. 

 Otto Hasibuan menegaskan bahwa sekarang TSM telah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya MK tidak dapat lagi membuat terobosan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kepatuhan MK harus dipertahankan agar tetap patuh terhadap UU dan hukum acara yang telah diatur dalam UU tersebut,” tandasnya. 

 Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, disebutkan adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang diduga dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan satu putaran. 

 Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. 

Sedangkan perkara kedua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. 

 Tahap berikutnya adalah pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan yang akan digelar pada Kamis (28/3). Selanjutnya, tahap pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan mulai 1 hingga 18 April 2024, diikuti dengan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan yang akan digelar pada 22 April 2024. (*)
Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS