0
Loading...
Home  ›  KPU Sulsel  ›  Sengketa Pemilu

KPU Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diajukan Parpol dan Caleg ke MK

KPU
AMANAH INDONESIA, SULSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan partai politik dan calon legislatif (caleg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Kami KPU Sulsel sedang menyiapkan strategi hukum dan siap menghadapi gugatan parpol maupun caleg di MK," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, di Makassar, Rabu, (27/3/2024). 

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun strategi untuk menghadapi gugatan tersebut di MK, termasuk menyiapkan tim hukum internal KPU.

Untuk persiapan tersebut, jajaran KPUD di 24 kabupaten dan kota di Sulsel telah melakukan koordinasi untuk membahas materi gugatan yang diajukan di MK.

"Materi gugatan dapat dilihat publik di website MK, yakni mkri.id," ujarnya.

Menurut Upi, gugatan tersebut berasal dari Partai NasDem, PPP, serta caleg dari beberapa daerah di Sulsel.

Berdasarkan isi gugatan di situs MK, Partai NasDem dan PPP mengajukan gugatan terkait anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel.

Selain itu, terdapat juga gugatan dari caleg DPRD Bulukumba dari PKB, caleg DPRD Kota Parepare dari Partai Demokrat, dan caleg DPR RI dari PKS, yang semuanya terkait dengan Pemilihan Umum di Sulsel tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan telah mengetahui ada lima gugatan ke MK, dua di antaranya berasal dari partai politik dan tiga dari caleg. Namun, ia tidak mengetahui pasti materi gugatan tersebut.

"Kami siap memberikan keterangan di MK. Pada sengketa hasil mereka memiliki hak dan peserta pemilu itu berhak menyampaikan. Pada prinsipnya kami sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan yang kami ketahui," katanya. (*)
Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS