Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan

ILUSTRASI. Gibran Rakabuming Raka

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyerukan agar masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Di tengah desakan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR RI mengkaji tindak lanjut polemik persyaratan pendidikan Gibran melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

Said Didu mengaitkan desakan pemakzulan dengan persoalan moral dan etika politik yang menurutnya muncul dalam praktik politik dinasti pada era mantan Presiden Joko Widodo. Pandangan itu disampaikan di tengah perdebatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Namun, seruan pemakzulan dan pengkajian putusan MK merupakan dua hal yang berbeda. Desakan politik tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian wakil presiden, sementara langkah PKS yang disampaikan dalam naskah ini masih berupa dorongan agar DPR mengkaji persoalan tersebut.

PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan setelah Almuzzammil menerima perwakilan aliansi masyarakat sipil di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (12/10/2026). Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, dan Ubedillah Badrun, bersama perwakilan advokat serta organisasi mahasiswa.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.

Ia mengatakan aspirasi tersebut akan disalurkan melalui Fraksi PKS DPR RI untuk dikaji lebih lanjut. Menurut dia, Komisi II dan Komisi X DPR perlu menelaah persoalan itu sesuai bidang kewenangan masing-masing.

“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, Komisi II dan Komisi X,” katanya.

Meski mendorong pengkajian di parlemen, pernyataan tersebut tidak berarti PKS telah menetapkan dukungan final terhadap pemakzulan Gibran. Sikap yang disampaikan Almuzzammil menekankan perlunya pembahasan melalui mekanisme DPR.

Putusan MK dan Persoalan Pendidikan Gibran

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menilai perkara itu tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusannya. Putusan tersebut tidak menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan wakil presiden.

Perdebatan mengenai tindak lanjut putusan itu kemudian berkembang menjadi persoalan politik dan pengawasan parlemen. Namun, klaim mengenai bukti baru atau dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemakzulan Memiliki Tahapan Konstitusional

Seruan Said Didu agar Gibran dimakzulkan perlu ditempatkan dalam konteks ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme tersebut mensyaratkan proses konstitusional, bukan semata-mata desakan masyarakat atau keputusan politik suatu partai. DPR harus terlebih dahulu menjalankan prosedur yang ditentukan UUD 1945 sebelum perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya.

Karena itu, wacana pemakzulan perlu disertai penjelasan mengenai dasar konstitusional yang digunakan, dugaan pelanggaran yang menjadi alasan, serta bukti yang mendukungnya.

Demikian pula, hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) merupakan instrumen parlemen yang memiliki prosedur tersendiri. Penggunaan instrumen pengawasan tersebut tidak otomatis berujung pada pemberhentian seorang pejabat negara.

PKS Berharap Polemik Jadi Evaluasi Pemilu

Almuzzammil berharap polemik Ijazah Gate dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan Ijazah Gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan dorongan PKS agar aspirasi masyarakat dibahas melalui institusi negara. Meski demikian, tindak lanjutnya masih bergantung pada kajian Fraksi PKS, komunikasi dengan fraksi lain, dan mekanisme yang berlaku di DPR.

Di sisi lain, seruan Said Didu untuk mendorong pemakzulan Gibran tetap merupakan pandangan politik yang perlu dibedakan dari proses pemberhentian secara konstitusional.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh langkah resmi partai politik dan DPR, serta dasar hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan
  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan
  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan
  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan
  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan
  • Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, PKS Minta DPR Kaji Polemik Pendidikan