Rocky Gerung Soroti Gugatan Gibran di MK, Bicara Skenario Krisis Politik Jika Dikabulkan
![]() |
| Rocky Gerung |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden 2024 kembali menjadi bahan perdebatan politik. Akademisi Rocky Gerung menyoroti kemungkinan konsekuensi politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya mengabulkan permohonan tersebut.
Rocky menyampaikan pandangannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Isu Panas Program Prioritas” yang disiarkan iNews, Selasa (22/9/2026).
Ia menekankan bahwa perkara yang sedang dibahas berkaitan dengan Gibran, bukan Presiden Prabowo Subianto.
“Lalu orang bilang Rocky Gerung bela Prabowo lagi tuh. Lu yang dibahas itu cuman ijazahnya Gibran,” ujar Rocky.
Rocky Gambarkan Dampak Politik Jika Permohonan Dikabulkan
Dalam diskusi tersebut, Rocky membahas skenario yang menurutnya dapat muncul apabila permohonan para pemohon dikabulkan MK dan berdampak pada kedudukan Gibran.
Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan potensi munculnya persoalan politik lanjutan di lembaga negara, termasuk DPR.
“Minggu depan MK mulai memproses ijazah palsu Gibran. Akan jadi skandal besar tuh, DPR mesti layani itu,” kata Rocky.
Rocky kemudian menggambarkan kemungkinan tuntutan politik yang lebih luas apabila terjadi perubahan terhadap posisi Gibran.
Menurut dia, situasi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih besar.
Pernyataan mengenai kemungkinan krisis politik tersebut merupakan skenario dan pandangan Rocky, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan MK.
Perkara Gibran Telah Diregistrasi MK
Perkara yang menjadi pembahasan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Data resmi MK menunjukkan permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Perkara tersebut memiliki 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu dasar yang digunakan berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon juga mengajukan sejumlah petitum yang berkaitan dengan status pencalonan Gibran.
Seluruh dalil dan permintaan tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang sedang diperiksa dan belum menjadi putusan MK.
Sidang Berlanjut pada 23 September
Proses perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan persidangan berikutnya.
Jadwal resmi MK mencatat sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses bagi para pihak untuk menyampaikan posisi dan keterangan masing-masing di hadapan hakim konstitusi.
Dengan demikian, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau menetapkan perubahan terhadap kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Skenario Politik Masih Bergantung pada Proses Hukum
Pandangan Rocky mengenai kemungkinan krisis politik muncul dalam konteks hipotetis, yakni apabila permohonan dikabulkan dan konsekuensi hukum tertentu benar-benar terjadi.
Namun, perkembangan tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil akhir perkara.
Saat ini, MK masih memeriksa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Jawaban pihak-pihak terkait serta proses pembuktian akan menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan sebelum hakim konstitusi mengambil keputusan.
Karena itu, skenario politik yang disampaikan Rocky perlu ditempatkan sebagai pandangan atas kemungkinan yang ia bayangkan, sementara arah dan hasil perkara tetap bergantung pada proses persidangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.

