Presdir Summarecon Terjaring OTT KPK Terkait HGB di Bogor
![]() |
| KPK |
Keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut dikonfirmasi langsung KPK pada Selasa.
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan peran Adrianto dalam perkara yang tengah ditangani KPK tersebut.
OTT KPK Libatkan 17 Orang
OTT terkait pengurusan HGB Summarecon itu merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara rinci status hukum maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK Sita Uang Ratusan Miliar
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Jumlah uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga koper.
Jumlah wadah yang digunakan untuk membawa uang tersebut disebut mencapai sekitar 20-an buah.
Besarnya barang bukti uang yang diamankan menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam
Setelah mengamankan 17 orang dalam OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Penentuan status tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga batas waktu tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dilepaskan.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, detail konstruksi perkara dan dugaan pemberian atau penerimaan suap belum disampaikan secara lengkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

