KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Uang Ditemukan di Rumah Eks Bupati Kebumen
![]() |
| KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN |
Total nilai uang dan barang bukti yang disita KPK dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Puluhan Miliar Rupiah Disimpan dalam Koper
Dari rumah Arif, penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.
Jika dirinci, uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain dari rumah Arif, penyidik juga menyita uang dari beberapa pihak lain yang terjaring dalam perkara tersebut.
KPK menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. Uang lainnya masing-masing Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Besarnya nilai sitaan tersebut memperlihatkan skala barang bukti yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. Namun, keberadaan uang sebagai barang bukti tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruh nilai tersebut merupakan uang suap; kaitan masing-masing barang bukti dengan perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
OTT Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut persoalan tersebut berawal dari sengketa tanah yang kemudian berkaitan dengan proses pembukaan blokir sertifikat HGB dan pemecahan HGB.
KPK menduga terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
KPK juga menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir SHGB Summarecon. Dalam prosesnya, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 miliar itu, menurut keterangan KPK, diduga diberikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelum penetapan tersangka, KPK menyebut mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penyidikan Masih Berjalan
Penyitaan uang dan penetapan delapan tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nilai sekitar Rp106,3 miliar merupakan keseluruhan barang bukti uang dan elektronik yang disebut KPK, bukan berarti seluruh nominal tersebut merupakan nilai suap dalam perkara.
Penyidik masih harus menelusuri asal-usul uang, aliran dana, serta hubungan setiap barang bukti dengan dugaan pemberian atau penerimaan dalam proses pengurusan HGB.
Perkembangan perkara berikutnya akan menentukan bagaimana KPK membuktikan dugaan transaksi tersebut serta peran masing-masing tersangka dalam perkara yang bermula dari pengurusan hak atas tanah tersebut.

