KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Dugaan pemberian uang dari pihak PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut tidak hanya terjadi menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian Rp300 juta yang berlangsung sekitar Maret 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Bukan Pemberian Pertama

Menurut Budi, temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemberian uang oleh pihak Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga telah berlangsung sebelum transaksi Rp1,5 miliar yang menjadi bagian dari perkara OTT.

KPK menduga uang Rp1,5 miliar tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan HGB Summarecon.

Karena itu, KPK menyebut transaksi Rp1,5 miliar bukan dugaan pemberian pertama yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” ujar Budi.

KPK Telusuri Rangkaian Pemberian

Temuan mengenai Rp300 juta menambah rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri penyidik dalam perkara OTT KPK pada 14 September 2026.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Uang itu diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dengan munculnya informasi mengenai pemberian Rp300 juta pada Maret, penyidik kini memiliki rangkaian dugaan transaksi yang terjadi pada waktu berbeda. KPK masih perlu membuktikan hubungan masing-masing pemberian dengan layanan pertanahan yang diduga menjadi latar belakang transaksi tersebut.

Perkara ini sendiri masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan pemberian uang dan tujuan penggunaannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon
  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon
  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon
  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon
  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon
  •  KPK Sebut Ada Dugaan Pemberian Rp300 Juta Sebelum Suap Rp1,5 Miliar Summarecon