Gugatan Gibran di MK Dipersoalkan karena Terlambat 905 Hari, Ini Jawaban Denny Indrayana
![]() |
| Gibran |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi persoalan formil sebelum masuk lebih jauh ke substansi dokumen pendidikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya telah melewati batas waktu hingga 905 hari.
Sementara itu, Denny mempersoalkan pendekatan tersebut. Ia berpendapat persoalan yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat tidak semestinya berhenti hanya karena permohonan diajukan setelah melewati tenggat.
Perbedaan pandangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9/2026). Dalam sidang itu, KPU menyampaikan jawaban sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangan.
KPU Hitung Permohonan Terlambat 905 Hari
Kuasa hukum KPU, Saleh, meminta MK menolak permohonan dari sisi formil.
KPU merujuk ketentuan mengenai batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, permohonan PHPU harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Sementara permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat diajukan pada 10 September 2026. Data perkara MK mencatat permohonan tersebut kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.
Dari perhitungan tersebut, KPU menyebut permohonan telah melewati tenggat hingga 905 hari. Angka tersebut merupakan perhitungan dan argumentasi KPU dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai dapat atau tidaknya perkara diperiksa.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta objek perkara. Menurut KPU, PHPU Presiden dan Wakil Presiden berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, sedangkan permohonan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran.
Denny Persoalkan Tenggat Tiga Hari
Denny Indrayana memberikan argumentasi berbeda mengenai keterlambatan tersebut.
Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat tetap dapat dikoreksi meskipun persoalan tersebut baru diketahui atau dipersoalkan setelah waktu yang cukup panjang.
“Tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat,” kata Denny.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tenggat tiga hari dengan akses terhadap informasi mengenai dokumen persyaratan calon.
Menurut dia, apabila informasi yang dibutuhkan untuk menguji kualifikasi calon tidak tersedia ketika tenggat berjalan, pemohon membutuhkan waktu lebih panjang untuk memperoleh informasi tersebut.
“Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair,” ujar Denny.
Argumentasi mengenai informasi yang disebut Denny “ditutupin” merupakan posisi dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Denny Gunakan Analogi Perlombaan
Denny juga menggunakan analogi perlombaan lari 100 meter untuk menjelaskan alasan mengapa persoalan kualifikasi menurutnya tetap relevan meski baru dipersoalkan setelah beberapa tahun.
Ia mempertanyakan apakah hasil perlombaan harus dipertahankan apabila kemudian diketahui bahwa peserta yang dinyatakan sebagai pemenang ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Analogi tersebut digunakan Denny untuk menggambarkan pandangannya mengenai syarat pencalonan Gibran. Apakah argumentasi tersebut dapat mengesampingkan ketentuan mengenai tenggat PHPU merupakan persoalan yang akan dinilai dalam proses hukum di MK.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Selain tenggat waktu, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, KPU berpendapat perkara tersebut tidak berada dalam kewenangan MK sebagai lembaga yang menangani PHPU.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. KPU merujuk ketentuan yang mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.
Dengan demikian, sebelum memasuki substansi dokumen pendidikan Gibran, terdapat sejumlah persoalan awal yang harus dipertimbangkan MK, termasuk tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, dan kewenangan MK.
Substansi Perkara Menyangkut Syarat Pendidikan Gibran
Di balik perdebatan formil tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonannya.
KPU memberikan posisi berbeda. Dalam keterangannya, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Karena itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran belum menjadi kesimpulan hukum. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.
Dua Persoalan Berjalan Bersamaan
Persidangan 23 September 2026 memperlihatkan dua lapisan persoalan dalam perkara tersebut.
Pertama, persoalan formil mengenai apakah permohonan yang diajukan pada September 2026 masih dapat diperiksa dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kedua, persoalan substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Kedua persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik. Persoalan formil menyangkut apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut, sedangkan persoalan substansi berkaitan dengan dalil mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, sedangkan sidang 23 September 2026 memasuki agenda jawaban KPU serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Belum Ada Putusan soal Tenggat
Sampai tahap persidangan tersebut, angka 905 hari yang disebut KPU maupun argumentasi Denny mengenai keterlambatan belum merupakan putusan MK.
KPU menyampaikan argumentasi sebagai Termohon, sedangkan para pemohon mempertahankan alasan agar permohonan tetap dapat diperiksa.
Dengan demikian, perkara ini belum sampai pada kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
MK masih harus menilai persoalan mengenai tenggat pengajuan, kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, serta kewenangan lembaga tersebut sebelum substansi permohonan dapat dinilai lebih jauh.
Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke pemeriksaan substansi dan bagaimana MK menilai argumentasi masing-masing pihak berdasarkan hukum acara, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

