Beras Fortifikasi Dijual Rp57.000, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Kandungan Label
![]() |
| Andi Amran Sulaiman |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada 25 merek beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label produk. Temuan tersebut juga disertai persoalan harga, karena ada beras fortifikasi yang disebut dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum menjadi nilai kerugian final. Pemerintah akan mendalaminya bersama aparat penegak hukum.
Temuan itu disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Kandungan Beras Diuji di Empat Laboratorium
Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Sampel produk diuji di empat laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menemukan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana informasi yang tercantum pada label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Pemerintah menyebut temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan kandungan dan mutu yang mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek yang disebut pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57 Ribu
Selain kandungan produk, pemerintah menyoroti harga beras fortifikasi yang dinilai jauh di atas kisaran yang semestinya.
Amran mengatakan beras fortifikasi yang berada pada kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.
Persoalan harga menjadi perhatian karena beras fortifikasi memiliki tujuan khusus. Produk tersebut bukan sekadar dipasarkan sebagai beras dengan nilai jual lebih tinggi, tetapi ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan.
Karena itu, pemerintah menilai persoalan menjadi lebih serius ketika harga produk tinggi disertai dugaan ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label.
Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan
Amran menegaskan beras fortifikasi tidak dibuat untuk menggantikan beras premium.
Produk tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Dengan sasaran tersebut, kesesuaian kandungan dan informasi pada label menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Konsumen yang membeli produk beras fortifikasi pada dasarnya membutuhkan kepastian bahwa kandungan yang dijanjikan melalui label sesuai dengan produk yang diterima.
Pemerintah Perintahkan Penarikan Produk
Atas hasil pemeriksaan, pemerintah menyatakan telah mengambil tindakan terhadap produk yang menjadi temuan.
Produk tersebut diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Pemerintah juga menyebut pencabutan izin dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,” kata Amran.
Meski demikian, angka Rp89 triliun tersebut belum merupakan nilai kerugian final. Pemerintah masih akan melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum untuk memastikan besaran kerugian akibat dugaan persoalan tersebut.
Temuan terhadap 25 merek ini pada akhirnya membawa persoalan beras fortifikasi pada dua sisi sekaligus: harga yang dibayar konsumen dan kandungan yang diterima konsumen.
Terlebih, produk tersebut ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Karena itu, kepastian mengenai kandungan, label, harga, dan tindak lanjut terhadap produk yang menjadi temuan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

