Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Salah satu yang disorot adalah penetapan alokasi sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Kuota Haji Khusus Diduga Diatur

Menurut jaksa, Yaqut juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan memberangkatkan jamaah yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengisian kuota tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, jaksa menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.

Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Kerugian Negara Capai Rp622,09 Miliar

JPU merinci kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari beberapa komponen.

Salah satunya berupa selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai sekitar Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Komponen lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jamaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai sekitar Rp143,92 miliar.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Yaqut Disebut Menerima Rp4,83 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.

Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS, yang oleh jaksa dikonversi menjadi sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima sekitar 5,23 juta dolar AS atau setara Rp93,09 miliar, ditambah Rp330 juta.

Jaksa juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana dengan nilai bervariasi. Selain individu, terdapat pula dugaan keuntungan yang diterima korporasi.

Sebanyak 313 PIHK disebut dalam dakwaan memperoleh keuntungan dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima sekitar 26.500 dolar AS atau setara Rp471,7 juta.

Rincian penerima dan nilai yang disebut jaksa menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih diuji dalam proses persidangan.

Dugaan Pengaturan Kuota Jadi Pokok Perkara

Kasus ini berawal dari persoalan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.

Jaksa menduga pembagian kuota haji khusus tambahan tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis sebagaimana mekanisme yang semestinya. Pengaturan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi jamaah tertentu melalui PIHK.

KPK juga mendalami bagaimana kuota tersebut diisi dan bagaimana aliran dana yang muncul dari proses percepatan keberangkatan jamaah.

Dengan demikian, perkara tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota yang dialokasikan, tetapi juga dugaan adanya keuntungan finansial dari proses pengisian kuota tersebut.

Yaqut Hadapi Proses Persidangan

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan jaksa tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan. Pembuktian mengenai dugaan perbuatan pidana, aliran dana, serta pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan akan diuji melalui persidangan.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam surat dakwaan tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji, layanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (*)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji