Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung

KPK

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Proses masuk perguruan tinggi yang semestinya menjadi jalur bagi calon mahasiswa berdasarkan kemampuan kini ikut terseret dalam perkara hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian uang dalam penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026. 

Penyidik tidak menemukan satu pola tunggal. Ada dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, penggunaan perantara, hingga komunikasi untuk mendapatkan “kursi” melalui jalur mandiri.

Konstruksi perkara tersebut dipaparkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Tiga pola dugaan korupsi ditemukan KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik mengelompokkan perkara tersebut ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menyebut Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq mengetahui dugaan permintaan uang yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.

Pola kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam konstruksi perkara ini, Sodiq disebut memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Mulyono atau Nono, terkait cara menerima pemberian dari calon mahasiswa maupun orang tua mereka.

“Ada kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Penyidik masih mendalami transaksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pola tersebut.

Kepala Bagian Akademik disebut memiliki akses penting

Klaster ketiga mengarah pada Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES atau Eko Sumanto.

Menurut KPK, Sodiq mengetahui komunikasi ES dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Komunikasi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang selama periode 2025–2026.

ES disebut kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada Sodiq.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya,” ujar Taufik.

Akses tersebut, menurut KPK, memungkinkan ES memberikan persetujuan kelulusan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Bagian ini menjadi penting dalam konstruksi perkara. Dugaan yang disampaikan KPK bukan hanya mengenai perpindahan uang, tetapi juga menyangkut penggunaan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa.

Guru disebut menjadi penghubung calon mahasiswa

Selain pejabat kampus dan pihak perantara, KPK mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru dalam penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri.

Guru tersebut disebut mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa dari beberapa SMA. Dari kelompok itu kemudian muncul komunikasi mengenai peluang penerimaan mahasiswa di Unsoed.

Penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp antara guru tersebut dan ES.

Dalam percakapan itu, menurut KPK, dibahas jumlah kuota yang bisa diterima sekaligus nilai uang untuk setiap calon mahasiswa.

“Ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” kata Taufik.

Dari komunikasi tersebut, KPK menyebut harga yang ditawarkan untuk satu “kursi” mahasiswa berada dalam rentang Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Nilai itu menunjukkan adanya dugaan transaksi dengan nominal yang berbeda-beda, bergantung pada calon mahasiswa dan kuota yang dibicarakan.

KPK masih mendalami bagaimana mekanisme penawaran tersebut berjalan serta hubungan setiap pihak dalam rangkaian penerimaan mahasiswa.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka

Setelah memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Mulyono alias Nono, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.

DMW dan AW disebut berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut membuat perkara masuk ke tahap penyidikan dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang lebih rinci. KPK selanjutnya akan menguji peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan, penelusuran transaksi, serta alat bukti lain yang dimiliki penyidik.

Mengapa perkara ini menjadi perhatian?

Penerimaan mahasiswa merupakan salah satu titik paling sensitif dalam pengelolaan perguruan tinggi. Di dalamnya terdapat harapan calon mahasiswa, biaya yang dikeluarkan keluarga, sekaligus kepercayaan terhadap proses seleksi.

Karena itu, dugaan adanya transaksi untuk memperoleh kursi mahasiswa tidak berhenti pada persoalan hukum terhadap orang-orang yang kini menjadi tersangka. Jika terbukti, praktik semacam itu juga dapat memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan internal dan integritas proses penerimaan mahasiswa.

Terlebih, KPK menyebut adanya dugaan keterhubungan antara pemberian uang, pihak perantara, pejabat kampus, serta akses terhadap sistem akademik.

Namun, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan dalam proses hukum. Status tersangka juga belum berarti kesalahan seseorang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu. Bukan hanya mengenai siapa yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi juga seberapa jauh praktik tersebut berlangsung, bagaimana aliran dananya, serta apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa Unsoed.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung
  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung
  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung
  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung
  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung
  • Dugaan Jual Beli Kursi di Unsoed: KPK Temukan Tiga Pola dan Peran Guru sebagai Penghubung