Said Iqbal Minta Dugaan Kelalaian K3 di Proyek PT Moya Diusut Tuntas
![]() |
| Said Iqbal |
Kecelakaan Kerja Kembali Soroti Pentingnya Perlindungan Pekerja
Meninggalnya tiga pekerja dalam sebuah proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia kembali memunculkan perhatian terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia.
Peristiwa tersebut tidak hanya memicu penyelidikan, tetapi juga mengangkat kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan tenaga kerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan yang sama tanpa memandang jenis pekerjaan maupun statusnya.
K3 Disebut Hak Dasar Seluruh Pekerja
Menurut Said Iqbal, prinsip keselamatan kerja telah menjadi bagian dari standar internasional yang diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dibedakan berdasarkan profesi, karena keselamatan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap orang yang bekerja.
"Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama, baik pekerja pabrik, pekerja kantoran, buruh, wartawan maupun profesi lainnya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah nomor satu," ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa.
Tiga Korban Jiwa Jadi Perhatian
Said Iqbal menilai insiden yang menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan dan tingkat kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.
Menurutnya, setiap kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
"Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan," katanya.
Dugaan Persoalan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Selain aspek keselamatan kerja, Said Iqbal juga menyoroti dugaan persoalan administrasi ketenagakerjaan berdasarkan hasil koordinasi awal dengan Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyebut pemeriksaan sementara menemukan indikasi bahwa para korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat mereka bekerja saat kecelakaan terjadi.
Salah satu korban, menurutnya, justru tercatat sebagai peserta BPJS melalui perusahaan lain. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan.
Minta Audit Menyeluruh
Said Iqbal meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelidikan insiden, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek lain yang dikerjakan PT Moya Indonesia.
Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup penerapan standar K3, kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelaksanaan ketentuan dalam proses pengadaan proyek.
"PT Moya memiliki banyak proyek di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek PDAM yang dibiayai APBD. Kami meminta seluruh aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tender diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.
Perusahaan Nyatakan Siap Ikuti Proses
Dalam pertemuan dengan pihak terkait, jajaran PT Moya Indonesia disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses hukum dan berkoordinasi dengan keluarga korban.
Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, penyebab pasti kecelakaan maupun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari instansi berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan keselamatan kerja tidak dapat dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif.
Di tengah meningkatnya pembangunan infrastruktur, pengawasan terhadap standar K3, perlindungan jaminan sosial pekerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. (*)

