THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya

ILUSTRASI. THR

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut diumumkan pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan informasi pencairan THR. Program ini menyasar seluruh aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.

Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga strategi untuk menjaga daya beli masyarakat. “Stimulus itu untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Transfer Langsung Jadi Kunci

Perubahan paling mencolok dalam kebijakan tahun ini adalah kewajiban pencairan dana melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan dana diterima secara utuh tanpa potongan, sekaligus meningkatkan transparansi.

Meski begitu, jika terjadi kendala teknis seperti rekening bermasalah, pencairan tetap dapat difasilitasi melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.

Penghitungan Serba Digital

Untuk mengurangi potensi kesalahan, penghitungan THR dan gaji ke-13 kini wajib menggunakan aplikasi berbasis web.

Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi sistem keuangan negara. Namun, apabila sistem utama mengalami gangguan, instansi masih diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan cadangan data terbaru.

Alur Pencairan Lebih Tertib

Proses pencairan dilakukan melalui tahapan yang lebih terstruktur. Instansi terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

Dokumen tersebut harus dipisahkan dari pengajuan gaji rutin bulanan, lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Skema ini juga berlaku untuk pembayaran susulan maupun kekurangan pembayaran, sehingga prosesnya lebih rapi dan terpantau.

Rincian Komponen Gaji

Bagi penerima yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk yang bersumber dari APBD, terdapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen, pemerintah menyesuaikan skema dengan memberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sesuai status masing-masing.

Aturan Khusus untuk Instansi Tertentu

Beberapa institusi mendapatkan perlakuan khusus dalam mekanisme pencairan, di antaranya:

  • Kementerian Pertahanan dan TNI
  • Perwakilan RI di luar negeri
  • Badan Layanan Umum (BLU)

Setiap instansi tetap mengikuti sistem keuangan yang berlaku sesuai karakteristiknya.

Pensiunan Tetap Melalui Taspen dan ASABRI

Untuk pensiunan, penyaluran dana tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Kedua lembaga tersebut diwajibkan mengajukan tagihan pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum pencairan dimulai, guna memastikan dana diterima tepat waktu.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dipisahkan dari laporan pensiun bulanan untuk menjaga akuntabilitas.

Penutup

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan minim kesalahan.

Sederhananya, sistem baru ini membuat alur pencairan lebih “rapi dan anti nyasar”—selama data benar, dana tinggal meluncur mulus ke rekening.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya
  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya
  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya
  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya
  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya
  • THR dan Gaji ke-13 2026 Diubah, Ini Skema Pencairan Terbarunya