Perpres 79/2025 Terbit, Harapan Kenaikan Gaji ASN Pupus? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu harapan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Alih-alih mengatur kenaikan gaji, Perpres tersebut hanya memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ini menandakan kebijakan gaji belum menjadi prioritas langsung dalam aturan tersebut.
Ekspektasi Tinggi, Realita Berbeda
Banyak ASN dan pensiunan berharap adanya kenaikan gaji pada 2026. Harapan ini muncul setelah beredarnya informasi yang mengaitkan Perpres dengan program prioritas pemerintah.
Namun, isi dokumen resmi tidak mendukung asumsi tersebut. Tidak ada klausul yang menyebut penyesuaian gaji dalam Perpres tersebut.
Kondisi ini menunjukkan adanya gap antara ekspektasi publik dan kebijakan fiskal pemerintah.
Kebijakan Tetap Bergantung pada Fiskal Negara
Perpres 79/2025 justru menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan anggaran negara sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024.
Artinya, kebijakan seperti kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
Dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti, pemerintah cenderung lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan belanja negara.
Gaji ASN dan Pensiunan Masih Stagnan
Saat ini, dasar penghitungan gaji masih mengacu pada:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif
- PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar sekitar 12 persen.
Sejak saat itu, belum ada regulasi baru yang memperbarui besaran gaji.
Risiko Disinformasi di Tengah Publik
Beredarnya informasi tidak akurat terkait “kenaikan gaji” menunjukkan masih tingginya risiko disinformasi.
Salah satu narasi yang beredar menyebut adanya poin ke-6 dalam Perpres yang memuat kenaikan gaji ASN. Faktanya, poin tersebut tidak ada dalam dokumen resmi.
Hal ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi.
Apa Dampaknya bagi ASN?
Tidak adanya kenaikan gaji dalam waktu dekat bisa berdampak pada daya beli dan motivasi ASN, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.
Namun di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas anggaran negara.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi dari sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman.
Kesimpulan: Kenaikan Gaji Masih Menunggu Momentum
Perpres 79/2025 bukanlah regulasi yang mengatur kenaikan gaji ASN.
Kebijakan tersebut kemungkinan baru akan dibahas dalam regulasi terpisah, tergantung kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Untuk saat ini, ASN dan pensiunan PNS perlu menunggu kebijakan resmi berikutnya.
