Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
![]() |
| Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan |
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara dan memastikan bahwa kabar yang beredar tidak benar.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip Senin, 27 April 2026.
Taspen menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji maupun rapel ASN. Artinya, seluruh pembayaran masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
“Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.
Rincian Gaji ASN Terbaru Berdasarkan Golongan
Gaji ASN umumnya dibayarkan setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 1. Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Gaji Pensiunan ASN Ikut Disorot
Selain ASN aktif, kabar simpang siur juga menyeret informasi terkait gaji pensiunan. Padahal, besaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa penghasilan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tidak berlaku untuk pensiunan)
Waspada Penipuan Berkedok Isu Gaji
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Isu kenaikan gaji dan rapel kerap dimanfaatkan sebagai modus penipuan.
Peserta diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi, mengirim uang, maupun mengklik tautan mencurigakan agar terhindar dari kejahatan digital.

