Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!


Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) disertai kabar rapel mendadak ramai di berbagai platform digital. Informasi ini memicu kebingungan, terutama di kalangan ASN aktif dan pensiunan.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara dan memastikan bahwa kabar yang beredar tidak benar.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip Senin, 27 April 2026.

Taspen menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji maupun rapel ASN. Artinya, seluruh pembayaran masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

“Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.

Rincian Gaji ASN Terbaru Berdasarkan Golongan

Gaji ASN umumnya dibayarkan setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 1. Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Gaji Pensiunan ASN Ikut Disorot

Selain ASN aktif, kabar simpang siur juga menyeret informasi terkait gaji pensiunan. Padahal, besaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa penghasilan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tidak berlaku untuk pensiunan)

Waspada Penipuan Berkedok Isu Gaji

Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Isu kenaikan gaji dan rapel kerap dimanfaatkan sebagai modus penipuan.

Peserta diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi, mengirim uang, maupun mengklik tautan mencurigakan agar terhindar dari kejahatan digital.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!
  • Gaji ASN Naik dan Rapel 2026 Viral, Taspen Tegaskan: HOAX!