Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar

Suhardi Duka

AMANAH INDONESIA, SULBAR -- Menjelang masa pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur pemerintah, kabar berbeda justru datang dari Sulawesi Barat (Sulbar). Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ini harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memutuskan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Mamuju, Senin.

"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Suhardi Duka.

Tekanan Fiskal Jadi Alasan

Menurut gubernur, kebijakan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Dari rapat tersebut muncul kesimpulan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini cukup berat.

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.

Tekanan fiskal tersebut juga membuat pemerintah daerah tidak mampu menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.

"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka.

Pendapatan Daerah Turun

Pemerintah provinsi sebelumnya sempat mempertimbangkan kemungkinan menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Namun rencana tersebut tidak dapat dilakukan.

"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.

Penurunan penerimaan juga terjadi pada dua sumber pajak utama daerah.

Target penerimaan pajak bahan bakar minyak yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp140 miliar kini turun menjadi Rp103 miliar. Sementara penerimaan pajak rokok juga turun dari proyeksi Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar.

Dengan kondisi tersebut, total potensi penerimaan dari kedua pajak itu menyusut dari sekitar Rp280 miliar menjadi Rp216 miliar.

"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ujar Suhardi Duka.

Dampak ke Layanan Publik

Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan agar PPPK dan pegawai paruh waktu bekerja dari rumah selama dua bulan.

Namun mereka tetap dapat diminta masuk kantor jika dibutuhkan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah masing-masing.

"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan Akan Dievaluasi

Pemprov Sulbar menyatakan kebijakan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

Peninjauan pertama dijadwalkan berlangsung pada 16 April dan kembali dilakukan pada 16 Mei 2026.

"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.

Meski demikian, pemerintah memastikan para PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa kebijakan WFH berlangsung.

Bagi pemerintah daerah, keputusan ini merupakan langkah penyesuaian sementara di tengah tekanan fiskal yang belum sepenuhnya pulih.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar
  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar
  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar
  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar
  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar
  • Sulbar Terapkan WFH untuk PPPK Dua Bulan, THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibayar