Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima

    Airrlangga Hartarto

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) memberi tambahan ruang dalam perencanaan keuangan keluarga—di tengah kebutuhan yang selalu melonjak menjelang Lebaran.

Pemerintah resmi menaikkan THR ASN 2026 sebesar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers lintas kementerian dan disebut sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.

Anggaran Rp49 Triliun dan Skema Pembayaran Penuh

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp49 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk aparatur sipil negara pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Secara rinci, sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri menerima alokasi Rp22,2 triliun. ASN daerah yang berjumlah sekitar 4,3 juta orang memperoleh Rp20,2 triliun. Sementara 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.

Pemerintah memastikan seluruh komponen dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 tetap dibayarkan pada Juni sebagaimana pola sebelumnya, sehingga THR bukan pengganti, melainkan tambahan penghasilan khusus menjelang hari raya.

Dorongan Konsumsi dan Target Pertumbuhan

Kenaikan THR ini diproyeksikan memperkuat konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah membidik pertumbuhan kuartal I 2026 di kisaran 5,5–5,6 persen.

Efeknya biasanya terasa cepat. Perdagangan ritel, sektor transportasi, hingga pariwisata cenderung mencatat lonjakan permintaan menjelang Idul Fitri. Namun, besarnya dampak tetap bergantung pada pola belanja masyarakat—apakah langsung dibelanjakan atau dialihkan untuk menutup kewajiban finansial.

THR Swasta dan Pengawasan Pembayaran

Kewajiban pembayaran THR juga berlaku bagi perusahaan swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Mengacu pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp40 triliun.

Untuk mencegah pelanggaran, pemerintah daerah diminta membentuk posko pengaduan THR yang terintegrasi secara nasional.

Bonus untuk Mitra Ojek Online dan Stimulus Tambahan

Kabar positif juga datang bagi pengemudi ojek dan kurir daring. Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra aktif. Tahun ini, BHR diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar—meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah menggulirkan stimulus tambahan berupa diskon transportasi, bantuan pangan bagi puluhan juta keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere pada beberapa hari di bulan Maret guna mengurangi kepadatan arus mudik.

Dengan kombinasi THR ASN, THR swasta, BHR, serta bantuan sosial, perputaran uang menjelang Lebaran diperkirakan meningkat signifikan. Tantangannya bukan hanya pada besarnya dana yang digelontorkan, tetapi pada seberapa efektif kebijakan ini menjaga momentum konsumsi setelah musim mudik berakhir.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima
  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima
  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima
  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima
  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima
  • Pemerintah Cairkan THR Lebih Awal, 10,5 Juta Aparatur Jadi Penerima