Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Iklan display
    Home Muhammadiyah NU Pandji Pragiwaksono Polda Metro Jaya Selebriti

    Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Angkatan Muda NU–Muhammadiyah Bereaksi Keras

    2 min read

    Pandji Pragiwaksono

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Nama Pandji Pragiwaksono, pelawak tunggal sekaligus figur publik dengan jutaan pengikut di ruang digital, kini menjadi sorotan. 

    Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyusul pernyataannya dalam sebuah konten di platform aplikasi streaming.

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, setelah Pandji disebut menyampaikan narasi yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. 

    Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, menilai pernyataan itu berpotensi membangun persepsi negatif terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

    "Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut Rizki, dalam narasi yang disampaikan terlapor, NU dan Muhammadiyah disebut-sebut terlibat dalam politik praktis. Bahkan, organisasi tersebut digambarkan seolah memperoleh keuntungan tertentu sebagai imbalan dukungan politik.

    "Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," katanya.

    Pernyataan itu dinilai disampaikan secara terbuka dalam konten digital dan berpotensi menyesatkan opini publik, terutama di tengah meningkatnya sensitivitas isu agama dan politik.

    Rizki menegaskan, ucapan terlapor bukan hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh perasaan kolektif kader muda NU dan Muhammadiyah. Ia menyebut konten tersebut sangat mencederai, khususnya bagi generasi muda yang selama ini berupaya menjaga jarak organisasinya dari stigma politik transaksional.

    Atas dasar itu, pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

    "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," katanya.

    Laporan tersebut telah resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

    Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan kepolisian. Publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, sekaligus klarifikasi dari pihak Pandji Pragiwaksono, mengingat posisinya sebagai figur publik dengan pengaruh luas di ruang digital.

    Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap isu agama dan politik, laporan ini menjadi pengingat bahwa pernyataan di ruang publik—terutama dari tokoh populer—memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang nyata.

    Additional JS
    skyscraper banner 160 x 600
    skyscraper banner 160 x 600