Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Iklan display
    Home Headline Korupsi KPK Nasional Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

    2 min read

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

    Penetapan status hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia serta melibatkan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar.

    Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun memastikan apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

    Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

    Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak pertengahan 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji, sekaligus menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

    Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

    Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Perkembangan penyidikan kian meluas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara ini. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik sistemik dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

    Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

    Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi secara merata, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

    Dengan penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas, publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

    Additional JS