Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
![]() |
| ILUSTRASI. Emas |
Kenaikan harga emas menjadi sorotan para investor dan kolektor, karena setiap transaksi emas batangan dikenai potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Potongan pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor menerima jumlah bersih setelah pajak.
Berikut harga emas batangan Antam terbaru (10/1/2026):
0,5 gram: Rp1.351.000
1 gram: Rp2.602.000
2 gram: Rp5.144.000
3 gram: Rp7.691.000
5 gram: Rp12.785.000
10 gram: Rp25.515.000
25 gram: Rp63.662.000
50 gram: Rp127.245.000
100 gram: Rp254.412.000
250 gram: Rp635.765.000
500 gram: Rp1.271.320.000
1.000 gram: Rp2.542.600.000
Potongan pajak harga beli emas:
0,45% untuk NPWP
0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22, memastikan transaksi legal dan transparan bagi pembeli.
Bagi investor atau kolektor, memantau harga emas Antam harian menjadi strategi penting. Naiknya harga Rp25.000 dalam sehari membuka peluang untuk membeli atau menjual emas batangan, sambil memperhitungkan pajak PPh 22 agar investasi tetap optimal.
