Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru

ILUSTRASI. Emas

AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Harga emas Antam kembali melonjak pada Sabtu (10/1/2026). Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas naik Rp25.000, dari Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.

Tren kenaikan ini juga memengaruhi harga jual kembali (buyback), kini berada di angka Rp2.455.000 per gram.

Kenaikan harga emas menjadi sorotan para investor dan kolektor, karena setiap transaksi emas batangan dikenai potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP

  • 3% untuk non-NPWP

Potongan pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor menerima jumlah bersih setelah pajak.

Berikut harga emas batangan Antam terbaru (10/1/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.351.000

  • 1 gram: Rp2.602.000

  • 2 gram: Rp5.144.000

  • 3 gram: Rp7.691.000

  • 5 gram: Rp12.785.000

  • 10 gram: Rp25.515.000

  • 25 gram: Rp63.662.000

  • 50 gram: Rp127.245.000

  • 100 gram: Rp254.412.000

  • 250 gram: Rp635.765.000

  • 500 gram: Rp1.271.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.542.600.000

Potongan pajak harga beli emas:

  • 0,45% untuk NPWP

  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22, memastikan transaksi legal dan transparan bagi pembeli.

Bagi investor atau kolektor, memantau harga emas Antam harian menjadi strategi penting. Naiknya harga Rp25.000 dalam sehari membuka peluang untuk membeli atau menjual emas batangan, sambil memperhitungkan pajak PPh 22 agar investasi tetap optimal.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru
  • Investasi Emas Antam: Harga, Buyback, dan Pajak Terbaru