Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Ekonomi Bisnis Harga Emas

    Harga Emas Melonjak di Tengah Gejolak Global, Investor Kembali Lirik Safe Haven

    2 min read

    ILUSTRASI. Emas

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Harga emas kembali mencetak rekor di awal 2026. Pada Rabu, 14 Januari 2026, harga emas fisik di sejumlah platform penjualan dilaporkan menembus level tertinggi sepanjang sejarah. Di Galeri 24, harga emas tercatat berada di kisaran Rp2.692.000 per gram, sementara produk emas batangan lainnya juga menunjukkan tren penguatan signifikan.

    Lonjakan ini langsung menyita perhatian publik dan pelaku pasar, terutama karena terjadi saat Januari 2026 belum genap berjalan satu bulan. Pergerakan tersebut sekaligus mempertegas posisi emas sebagai aset lindung nilai yang masih diminati di tengah ketidakpastian global.

    Berdasarkan pemantauan pasar emas ritel, kenaikan harga berlangsung relatif serempak di berbagai produsen dan distributor. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tercatat naik Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram, melanjutkan tren penguatan sejak 10 Januari 2026.

    Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp2.513.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan kuatnya pergerakan harga emas di pasar domestik serta meningkatnya minat masyarakat terhadap logam mulia, baik sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang maupun sarana diversifikasi aset.

    Sejumlah faktor dinilai berkontribusi terhadap rekor harga emas pada pertengahan Januari 2026. Salah satunya adalah situasi geopolitik global yang masih memanas. Konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina, ditambah munculnya isu baru yang melibatkan Amerika Serikat dan Venezuela, menciptakan tekanan psikologis di pasar keuangan internasional. Dalam kondisi tersebut, emas kerap dipilih investor sebagai aset safe haven karena dinilai mampu menjaga nilai di tengah volatilitas.

    Faktor lain yang turut memengaruhi adalah meningkatnya permintaan emas oleh bank sentral dunia. Sepanjang 2025, sejumlah bank sentral dilaporkan agresif menambah cadangan emas sebagai langkah memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing. Permintaan besar dari institusi berskala global ini memberi tekanan naik pada harga emas internasional, yang kemudian berdampak ke pasar domestik.

    Secara prinsip ekonomi, meningkatnya permintaan di tengah pasokan yang relatif stabil mendorong harga bergerak naik. Hal ini tercermin dari penguatan harga berbagai produk emas ritel, termasuk Galeri 24 dan UBS, yang sama-sama mencatat kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.

    Di tengah lonjakan harga, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai relevansi membeli emas saat ini. Jawabannya sangat bergantung pada tujuan investasi masing-masing. Untuk jangka panjang, tren kenaikan harga kerap dipandang sebagai penguat keyakinan bahwa emas tetap berfungsi sebagai penyimpan nilai.

    Namun demikian, investor diimbau menggunakan dana khusus investasi, bukan dana kebutuhan sehari-hari, serta menghindari keputusan berbasis fear of missing out (FOMO). Pemahaman terhadap ketentuan pajak juga menjadi hal penting. 

    Dalam transaksi jual kembali emas batangan Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

    Dengan harga emas yang bergerak dinamis, masyarakat dan investor ritel disarankan mencermati perkembangan pasar, memahami ketentuan yang berlaku, serta menyesuaikan keputusan investasi dengan perencanaan keuangan dan profil risiko masing-masing.

    Additional JS