Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Iklan display
    Home Aplikasi Data Nasabah Kemkomdigi Mata Elang Nasional

    Aplikasi Mata Elang Dibongkar, Kemkomdigi Pastikan Enam Penjual Data Nasabah Tak Aktif

    1 min read



    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa enam aplikasi digital yang diduga menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang kini telah tidak aktif. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas temuan dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar luas melalui platform digital.

    Secara keseluruhan, terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi berhasil diturunkan, sementara dua aplikasi lainnya masih menjalani proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

    "Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Alexander menambahkan, dua aplikasi lain yang belum dihapus masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan sebelum keputusan final diambil oleh penyedia platform digital.

    Ia menjelaskan, langkah delisting dilakukan setelah Kemkomdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

    Aplikasi bertipe “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi penagih utang dalam melacak dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan leasing.

    Dalam praktiknya, aplikasi ini digunakan untuk melacak, mengintai, hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi tertentu. Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik, sehingga dinilai rawan disalahgunakan.

    Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menegaskan bahwa penanganan aplikasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

    Alexander memastikan Kemkomdigi akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal berbasis aplikasi.
    Additional JS
    skyscraper banner 160 x 600
    skyscraper banner 160 x 600