KPK Telusuri Kasus Jet Pribadi KPU RI Usai Putusan DKPP Terbit
"KPK mempelajari putusan DKPP terkait dugaan korupsi pengadaan jet pribadi KPU RI senilai Rp90 miliar yang melibatkan pimpinan dan anggota KPU."
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Budi menjelaskan, seluruh fakta yang terungkap dalam sidang etik DKPP akan menjadi bahan penting bagi KPK untuk menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil yang sebelumnya telah masuk ke lembaga antirasuah itu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap pengaduan masyarakat, sehingga KPK belum dapat membeberkan detail perkembangan penyelidikan.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, dan perkembangannya selalu kami sampaikan kepada pihak pelapor. Hanya saja sifatnya tertutup,” ujarnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh KPU RI ke KPK pada 7 Mei 2025.
Laporan tersebut semakin menguat setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pada 21 Oktober 2025 kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta empat anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam putusannya, DKPP menyebut jajaran KPU RI menggunakan jet pribadi hingga 59 kali penerbangan dengan total anggaran mencapai Rp90 miliar.
