Update Harga Emas Hari Ini: Pecahan 1 Gram Rp2,093 Juta!
![]() |
| ILUSTRASI. Emas |
Transaksi pembelian emas batangan dikenai potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipatok 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per pecahan:
-
0,5 gram: Rp1.096.500
-
1 gram: Rp2.093.000
-
2 gram: Rp4.126.000
-
3 gram: Rp6.164.000
-
5 gram: Rp10.240.000
-
10 gram: Rp20.425.000
-
25 gram: Rp50.937.000
-
50 gram: Rp101.795.000
-
100 gram: Rp203.512.000
-
250 gram: Rp508.515.000
-
500 gram: Rp1.016.820.000
-
1.000 gram: Rp2.033.600.000
Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi.
