PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Gaji, Begini Hitungan Resminya
![]() |
ILUSTRASI. PPPK |
Ketentuan ini resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mencakup skema upah, jam kerja, hingga fasilitas kepegawaian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh gaji paling sedikit setara penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah penempatan.
Pokok Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
-
Bergantung Anggaran Instansi
Pembayaran gaji disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di tiap instansi. Jam kerja ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), umumnya 4 jam per hari atau separuh dari jam kerja penuh. -
Minimum Upah
Tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir pegawai non-ASN, atau minimal sama dengan UMP/UMK setempat. -
Sumber Dana
Dibebankan pada anggaran belanja pegawai instansi, namun dapat pula melalui mekanisme sah lain sesuai ketentuan. -
Fasilitas Lain
PPPK paruh waktu tetap berhak atas fasilitas kepegawaian sebagaimana ASN penuh waktu.
Simulasi Gaji di Jakarta
Sebagai ilustrasi, jika mengacu pada UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, maka perhitungannya adalah:
-
Gaji bulanan full time: Rp5.396.761
-
Gaji per hari (22 hari kerja): Rp245.307
-
Gaji per jam (8 jam kerja): Rp30.663
-
Gaji paruh waktu (4 jam/hari): Rp122.652
-
Gaji mingguan (5 hari kerja): Rp613.260
-
Gaji bulanan (22 hari kerja): Rp2.698.344
-
Gaji tahunan: Rp32.380.128
Dengan skema ini, PPPK paruh waktu di Jakarta diperkirakan menerima sekitar Rp2,6 juta per bulan atau Rp32,3 juta per tahun, dengan jam kerja rata-rata 4 jam sehari.