Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Haji Korupsi KPK

    KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji Khusus, Agen Perjalanan Tertekan Pejabat Kemenag

    "KPK menyelidiki dugaan praktik penyalahgunaan kuota haji khusus 2023-2024. Agen perjalanan haji disebut tertekan pejabat Kemenag untuk menyetor uang "

    2 min read

    KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji Khusus

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya praktik penyalahgunaan kuota haji khusus

    Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, agen perjalanan haji bisa gagal mendapatkan kuota tambahan apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

    Asep menekankan bahwa ketergantungan agen perjalanan pada Kemenag membuat praktik ini merugikan pelaku usaha sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Kronologi Penyidikan KPK

    KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Beberapa langkah penting antara lain:

    • 7 Agustus 2025: Meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus kuota haji.
    • 11 Agustus 2025: Mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag, bepergian ke luar negeri.
    • Koordinasi dengan BPK: Menghitung kerugian keuangan negara secara resmi.


    Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

    Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi:

    • Kuota tambahan: 20.000 untuk haji 2024

    • Distribusi Kemenag: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus

    • Tidak sesuai UU: Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus 8% dan kuota haji reguler 92%


    Dampak Potensial Penyalahgunaan Kuota

    Praktik semacam ini bisa menimbulkan risiko sebagai berikut:

    • Kerugian finansial negara: Kuota yang seharusnya diatur sesuai hukum bisa dialihkan.

    • Ketidakadilan bagi jamaah: Agen perjalanan yang tidak memenuhi permintaan tertentu bisa kehilangan kuota.

    • Risiko hukum bagi oknum Kemenag: Terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.


    Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum

    Kasus ini menegaskan perlunya:

    • Transparansi dalam pengelolaan kuota haji khusus

    • Penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik korupsi

    • Pemantauan berkelanjutan oleh KPK dan DPR melalui Pansus Angket Haji agar penyelenggaraan haji sesuai regulasi dan prinsip keadilan bagi jamaah

    Additional JS