Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Haji Headline Korupsi KPK

    KPK Dalami Calon Jemaah Khusus Langsung Berangkat

    "KPK telusuri dugaan adanya calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa langsung berangkat tanpa melalui antrean. "

    1 min read

    ILUSTRASI. KPK

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa langsung berangkat tanpa melalui antrean. Hal ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan terkait hal itu dilakukan pada Senin (1/9/2025). KPK memeriksa empat saksi, yakni Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024–sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

    “Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Selain itu, KPK juga mendalami keterangan mengenai proses perolehan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

    Kerugian Negara

    KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

    Sorotan DPR

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Kementerian Agama membagi tambahan kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pola pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota reguler 92 persen. (*)

    Additional JS
    skyscraper banner 160 x 600
    skyscraper banner 160 x 600