Korlantas Polri Libatkan Pakar dan Masyarakat Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
1 min read
![]() |
Korlantas Polri Libatkan Pakar dan Masyarakat Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo |
“Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli,” ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Jakarta Selatan, Senin.
Evaluasi ini dilakukan setelah penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara, menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu. Agus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sirene dan strobo sembarangan.
“Hal-hal yang tidak baik dirasa oleh masyarakat, di perjalanan, Polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum, tetapi kami menghimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama,” jelasnya.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat. “Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Agus.
Ia menambahkan, sirene dan strobo tetap diperlukan untuk tugas kepolisian, terutama pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas. “Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.