Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
![]() |
ILUSTRASI. Gaji |
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip detikSulsel, Minggu (21/9/2025).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN dan termasuk program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Kenaikan gaji akan mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairannya baru dilakukan November 2025. Para ASN akan menerima pembayaran rapel, mencakup akumulasi gaji untuk bulan Oktober dan November.
Besaran kenaikan berbeda sesuai golongan dan masa kerja:
-
Golongan I & II: 8%
-
Golongan III: 10%
-
Golongan IV: 12%
Selain itu, pemerintah menerapkan konsep total reward berbasis kinerja, yang meliputi aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin (67%) serta manajemen kinerja (61%).
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Hingga kini, pemerintah belum merilis besaran gaji baru ASN secara resmi, namun masyarakat bisa menghitung perkiraan kenaikan berdasarkan gaji pokok saat ini ditambah persentase sesuai golongan, baik untuk PNS maupun PPPK.