Kasus Mutilasi Mojokerto, Tersangka Ditangkap Usai Buang Puluhan Potongan Tubuh ke Jurang
AMANAH INDONESIA, MOJOKERTO — Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan Alvi Maulana (24), warga Rantau Utara, Labuhan Batu, sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi terhadap kekasihnya, TAS (25), asal Lamongan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa Alvi dan korban tinggal bersama di sebuah indekos kawasan Lakarsantri, Surabaya, meski tidak terikat pernikahan resmi.
“Hubungan keduanya bukan perkawinan sah. Mereka hidup bersama tanpa akta nikah,” ujar Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Pertengkaran Jadi Pemicu
Menurut penyelidikan, hubungan asmara keduanya sudah lama bermasalah.
Pada 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi pulang larut malam dan sempat tertahan di depan pintu kos hampir satu jam.
Percekcokan pun terjadi hingga pelaku mengambil pisau dari dapur dan menikam leher korban.
Proses Mutilasi
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi menyeret jasad ke kamar mandi.
Di sana, ia memotong tubuh korban menjadi puluhan bagian.
Kepala disembunyikan di balik lemari, sementara sebagian potongan tubuh dibuang ke jurang Pacet–Cangar.
Polisi menemukan 76 potongan tubuh korban dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.
Sejumlah barang bukti, seperti pisau, palu, pakaian korban, serta alat komunikasi, turut diamankan.
“Selama 20 tahun saya bertugas, baru kali ini melihat potongan tubuh manusia diperlakukan seolah daging hewan,” kata AKBP Ihram.
Penangkapan Tersangka
Alvi ditangkap di rumah kosnya pada Minggu (7/9) dini hari.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Ihram menegaskan isu yang menyebut korban sedang hamil tidak benar. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya.
Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. “Doakan agar proses hukum segera tuntas dan berkas bisa segera disidangkan di pengadilan,” tambah Ihram.