Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Headline Jubir Tambang Morowali TKA China Video

    Viral Video Jubir Tambang Morowali dan TKA China

    "Media sosial heboh dengan video diduga menampilkan jubir perusahaan tambang Morowali bersama TKA China. Polisi Morowali pastikan penyelidikan berjalan"

    1 min read

    Ilustrasi. Viral Link Video Syur Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina, Video 7 Menit 55 Detik Ramai Diburu Warganet (X @reza42598488)
    Ilustrasi. Viral Link Video Syur Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina, Video 7 Menit 55 Detik Ramai Diburu Warganet (X @reza42598488)
    AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Media sosial heboh dengan video diduga menampilkan jubir tambang Morowali bersama TKA China; polisi pastikan penyelidikan masih berjalan.

    Viralnya video yang disebut-sebut menampilkan seorang wanita juru bicara perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, bersama pria TKA asal China. Video ini memicu rasa penasaran warganet terkait durasi dan versi lengkapnya.

    Beberapa versi video yang beredar memiliki durasi berbeda, mulai dari 55 detik, 2 menit 32 detik, 2 menit 37 detik, hingga 7 menit 11 detik.

    Dalam salah satu versi, terlihat seorang pria berjaket hijau memergoki pasangan tersebut di kamar, sedangkan pria TKA mencoba menyembunyikan diri dan wanita yang disebut jubir merekam kejadian.

    Video itu disebut-sebut terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, membenarkan ada dua video yang beredar melalui WhatsApp dan media sosial, namun polisi belum memberikan konfirmasi resmi terkait lokasi maupun identitas lengkap pemeran.

    “Saya arahkan lidik,” ujar Zulkarnain.

    Dia menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus ini secara tuntas.

    Polisi kini mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan kebenaran video serta melacak pihak yang terlibat.

    Sementara itu, link video durasi lengkap tetap menjadi buruan warganet di WhatsApp, TikTok, hingga Facebook.

    Di tengah kehebohan, muncul dugaan video tersebut merupakan konten lama, bahkan kasus serupa disebut pernah muncul pada 2022. Beberapa pihak menilai rekaman itu bukan adegan syur, melainkan pekerja WNA yang sedang beristirahat.

    Polres Morowali juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan link video viral. Penyebaran konten asusila termasuk tindak pidana sesuai UU ITE No. 11/2008 dan perubahan UU No. 19/2016 Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

    Selain itu, link video syur yang dicari warganet berpotensi menjadi jebakan phishing, pencurian data, atau malware. Polisi menegaskan penyelidikan terus berjalan untuk memastikan fakta dan menindak pihak-pihak terkait.



    Additional JS