Video Jubir Tambang Morowali Dikaitkan Andini Permata?
"Jagat maya digegerkan beredarnya video syur yang dikaitkan dengan juru bicara tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, bersama pria asal China."
Video panas itu beredar dalam dua versi: satu berdurasi 7 menit 11 detik, sementara potongan lainnya 55 detik. Keduanya cepat menyebar melalui pesan berantai WhatsApp serta unggahan akun anonim di Facebook, membuat publik ramai-ramai mencari link asli.
Tidak hanya itu, sejumlah warganet bahkan menyebut sosok wanita dalam video mirip dengan figur publik bernama Andini Permata. Namun, hingga kini klaim tersebut belum terbukti. Identitas pemeran masih menjadi misteri.
Pihak Polres Morowali angkat bicara terkait viralnya isu ini. Aparat menegaskan sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memastikan kebenaran tudingan bahwa wanita dalam video benar-benar jubir perusahaan tambang.
“Masih kami dalami, belum bisa dipastikan siapa pemerannya,” kata salah satu pejabat kepolisian setempat.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang penasaran, tetapi ada juga yang mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan video asusila maupun menuduh pihak tertentu tanpa bukti jelas, karena bisa berujung masalah hukum.
Viralnya video syur yang disebut-sebut melibatkan jubir tambang di Morowali terus menuai perhatian publik. Polisi menegaskan penyebaran maupun pengunduhan video tersebut bisa dipidana. Selain itu, aparat mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan link video yang beredar, karena rawan mengandung phishing, malware, hingga pencurian data pribadi.
Isu soal video asusila yang dikaitkan dengan seorang juru bicara tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Polisi tidak hanya menyelidiki siapa pemeran dan penyebar awal video, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mencari maupun mengunduh link yang beredar.
“Jangan mudah mengklik tautan yang mengatasnamakan video ini. Itu berisiko mengandung phishing, malware, bahkan pencurian data pribadi,” kata AKBP Zulkarnain.
Selain itu, aparat menegaskan penyebaran dan pengunduhan video asusila jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, pelaku bisa dipidana hingga enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Hingga kini, kepolisian belum bisa memastikan identitas pemeran dalam video berdurasi 7 menit 11 detik dan 55 detik itu.
“Kami akan dalami siapa yang pertama kali menyebarkan dan siapa saja yang terlibat,” lanjut Zulkarnain.
Isu Andini Permata dan Dugaan Video Lama
Sejak pertengahan Agustus 2025, warganet ramai memperbincangkan video bertajuk Jubir Tambang Morowali vs Pria China. Bahkan sempat muncul klaim sosok wanita dalam video mirip figur publik bernama Andini Permata. Namun, polisi menegaskan belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Aipda Syamsu Nardi, menyebut kemungkinan besar video yang beredar merupakan rekaman lama. “Informasi awalnya, kayaknya video lama. Masih kami selidiki waktu dan lokasi kejadiannya,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Dugaan ini menguat karena kasus serupa sempat muncul pada 2022 dengan narasi hampir sama. Bahkan ada pihak yang menilai video tersebut hanyalah potongan rekaman pekerja tambang yang sedang beristirahat, bukan adegan syur sebagaimana diviralkan.
Fenomena inilah yang membuat publik bingung, apakah video itu benar-benar kasus baru, atau hanya konten lama yang kembali diangkat untuk memancing sensasi.
Polisi terus mengawasi peredaran video asusila yang disebut-sebut melibatkan seorang juru bicara perusahaan tambang di Morowali dengan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten syur bisa dijerat hukum berat.
“Penyebaran konten asusila adalah tindak pidana yang bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Zulkarnain.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur tautan (link) yang beredar di media sosial dengan dalih membagikan video syur tersebut. Menurut polisi, banyak di antaranya hanyalah jebakan berbahaya berupa phishing, pencurian data pribadi, hingga penyebaran malware.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban kejahatan digital hanya karena rasa penasaran,” imbuhnya.
Polisi meminta warganet lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak ikut menyebarkan konten negatif yang bisa menyeret ke ranah pidana. (*)