Tom Lembong Dibebaskan, Ini yang Perlu Anda Ketahui Soal Abolisi
"Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat malam setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. "
![]() |
Tom Lembong usai menjalani persidangan. Foto: Instagram/tomlembong |
Pembebasan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong ini terjadi setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Prabowo dan disampaikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada malam hari.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, mengenakan kemeja biru tua dan didampingi oleh sang istri, Francisca Wihardja, para penasihat hukumnya, serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
Dalam pernyataan singkatnya, ia mengungkapkan rasa syukur, “Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal.”
Proses Abolisi: Apa Itu dan Mengapa Tom Lembong Menerimanya?
Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah berjalan, dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.
Keputusan ini diberikan setelah Tom Lembong menjalani proses hukum terkait kasus korupsi gula pada 2015-2016 yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong terbukti mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa mengikuti prosedur yang benar, termasuk tidak adanya koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal ini berdasarkan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Meski divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan penjara selama 7 tahun.
Namun, pidana denda tetap mengikuti tuntutan yakni Rp750 juta subsider yang dapat digantikan dengan kurungan penjara.
Dengan kebebasan ini, Tom Lembong kini dapat kembali melanjutkan kehidupan normal bersama keluarga dan melanjutkan aktivitas sosialnya setelah menjalani hukuman terkait kasus korupsi gula yang menggegerkan masyarakat pada 2015-2016. (*)