Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui
![]() |
Ilustrasi cara cek bansos 2025 |
Proses Pencairan Bansos Tahap 3
Pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3 dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu mulai Juli hingga September 2025. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait pencairan dana tersebut agar tidak mengalami kendala saat mengambil bantuan.
Himbauan dari Pemerintah untuk KPM:
-
Simpan Kartu KKS Secara Mandiri
Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berada di tangan Anda sendiri. Jika kartu tersebut masih dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kembali. Hal ini untuk mencegah adanya potongan tidak sah atau pungutan liar yang bisa merugikan penerima bantuan. -
Terima Bantuan Secara Utuh
Penerima bantuan harus memastikan bahwa bantuan yang diterima utuh tanpa adanya potongan. Bantuan sosial harus diterima langsung oleh KPM tanpa perantara untuk menghindari pemotongan yang tidak jelas. -
Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok
Bantuan PKH dan BPNT diperuntukkan bagi kebutuhan dasar keluarga. Hindari penggunaan dana untuk hal-hal non-pokok seperti rokok, kosmetik, atau pulsa, yang tidak terkait dengan pemenuhan kebutuhan utama. -
Prioritaskan Kebutuhan Pendidikan dan Pangan
Bantuan PKH dapat digunakan untuk membeli perlengkapan pendidikan, seperti buku, alat tulis, dan seragam sekolah. Selain itu, bantuannya juga bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti sayur, buah-buahan, dan produk makanan lainnya yang mendukung kebutuhan gizi keluarga.
Pencairan Bansos Tahap 3 diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran, dengan bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pangan bagi keluarga penerima manfaat.
Meskipun proses pencairan Bansos tahap 2 masih berlangsung, pemerintah diperkirakan akan segera mengumumkan jadwal resmi untuk pencairan Bansos tahap 3. Oleh karena itu, pastikan untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan berita terbaru mengenai pencairan bantuan sosial ini. (*)