Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

AMANAH INDONESIA, JAKARTA --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat seperti girik, verponding, dan letter C tidak akan diambil alih oleh negara mulai 2026, sebagaimana dikabarkan dalam isu yang beredar luas di masyarakat.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, membantah kabar tersebut. Ia menyebut informasi itu tidak berdasar dan menyesatkan.

“Jika giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap memiliki tanahnya. Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan dokumen tanah lama memang tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah, namun masih bisa digunakan sebagai dasar konversi hak tanah, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar Hukum: UUPA dan Konversi Hak

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan dokumen lama tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pengakuan hak dengan cara mendaftarkannya ke BPN. Proses ini disebut sebagai konversi hak lama ke sertifikat resmi

Tenggat Waktu 2026: Bukan Ancaman, Tapi Dorongan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah adat harus didaftarkan dalam 5 tahun sejak PP berlaku—yang artinya batas waktu ideal pendaftaran adalah 2026.

Namun, batas waktu ini bukan ancaman, melainkan dorongan agar masyarakat segera mensertifikatkan tanah mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Tujuan negara adalah menciptakan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” kata Asnaedi.

Pemerintah Dorong Sertifikasi Lewat PTSL

Lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah mendorong pemilik tanah tanpa sertifikat untuk segera mendaftarkan tanah mereka.

Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan dapat mencegah konflik atau tumpang tindih klaim di kemudian hari.

Kanal Informasi Resmi ATR/BPN

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya hoaks dan selalu mencari informasi dari kanal resmi ATR/BPN, yaitu:

  • Website: www.atrbpn.go.id

  •  Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000

  • Media Sosial Resmi: Instagram, Facebook, dan Twitter @atrbpn

Isu bahwa tanah girik akan diambil negara pada 2026 adalah tidak benar. Selama tanah masih dimiliki dan didukung dokumen sah, masyarakat tetap memiliki hak atas tanah tersebut.

Langkah terbaik adalah segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah agar perlindungan hukum semakin kuat dan hak kepemilikan diakui secara resmi oleh negara. (*)


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
  • Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Negara 2026?  Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
Posting Komentar
Ad
Ad