PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Gaji Setara UMR dan Tunjangan Kesehatan Dijamin!
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kepastian bagi para tenaga honorer dengan mengimplementasikan skema PPPK Paruh Waktu."
![]() |
PPPK formasi 2024 saat pengangkatan. Honorer R4 dan R3b kemungkinan besar diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (karen wibi jprk) |
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu untuk tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dengan kontrak kerja yang lebih fleksibel. Skema ini memberikan jaminan gaji minimal setara dengan UMR (Upah Minimum Regional).
PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Honorer
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, para PPPK Paruh Waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun. Masa kerja ini bisa diperpanjang, tergantung pada anggaran dan kebutuhan instansi pemerintah.
Plt Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan UMR wilayah masing-masing, atau setara dengan pendapatan terakhir pegawai non-ASN. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 menetapkan kisaran gaji antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah:
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Banten: Rp2.905.119
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.348.400
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Angka-angka tersebut telah disesuaikan dengan kenaikan UMP 2025, yang rata-rata naik 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu tidak sebesar gaji PPPK penuh waktu, tetap memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi honorer yang beralih ke skema ini.
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu
Sebagai perbandingan, gaji pokok PPPK penuh waktu sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV hingga XVII: Bisa mencapai Rp7.329.900
Tunjangan dan Hak-Hak PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak cuti sesuai dengan kontrak kerja mereka.
Pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu akan diambil dari belanja pegawai instansi terkait, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah maupun kementerian. Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji dilakukan setiap bulan secara langsung ke rekening pegawai.
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi daerah yang kesulitan mengakomodasi pegawai honorer yang belum memiliki status tetap. Di sisi lain, skema ini juga bertujuan untuk memperkuat layanan publik secara merata.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam pelaksanaan skema ini. Sinkronisasi data pegawai, kesiapan anggaran, dan transparansi rekrutmen akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, para honorer kini memiliki harapan yang lebih jelas dan gaji yang layak, meskipun dengan jam kerja lebih singkat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan di lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi. (*)