Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Dana Program Indonesia Pintar Nasional Pendidikan PIP

    Cek Sekarang! PIP 2025 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Lihat Nama Kamu

    "Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 2 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) resmi mulai dicairkan sejak awal Juli. "

    12 min read

    lustrasi dua cara cek daftar penerima PIP 2025 Kemendikdasmen tahap 2 (Foto: Dokumentasi/Puslapdik Kemendikdasmen)


    AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Kabar baik bagi para siswa penerima bantuan pendidikan! Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 2 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) resmi mulai dicairkan sejak awal Juli 2025.

    Pencairan bantuan dilakukan bertahap melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan akan berlangsung hingga akhir September mendatang.


    Cara Cek Penerima PIP 2025 Tahap 2

    Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut dua cara praktis untuk melakukan pengecekan:


    1. Cek Melalui Situs Resmi PIP

    Akses laman resmi di: https://pip.kemendikdasmen.go.id

    Langkah-langkah:

    • Klik menu "Cari Penerima PIP"

    • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

    • Isi kode captcha yang muncul

    • Klik "Cek Penerima PIP"

    Jika nama siswa muncul, maka resmi terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika tidak, artinya belum masuk sebagai penerima tahap ini.


     2. Cek Lewat Aplikasi Resmi PIP

    Cek juga bisa dilakukan via aplikasi PIP Kemdikbud yang tersedia gratis di Google Play Store.

    Langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi PIP Kemdikbud

    • Klik tombol "Masuk"

    • Login dengan NISN dan data diri

    • Jika terdaftar, akan muncul nama dan saldo bantuan

    • Jika tidak muncul, berarti belum menjadi penerima di tahap 2

    Jadwal Pencairan Dana PIP 2025: 3 Termin dalam Setahun

    Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, dana PIP dicairkan dalam tiga termin sebagai berikut:


    Termin 1 (Februari - April 2025)

    Diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).


    Termin 2 (Mei - September 2025)

    Diperuntukkan bagi siswa hasil usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Syaratnya: telah mengaktifkan SK Nominasi.


    Termin 3 (Oktober - Desember 2025)

    Dikhususkan bagi siswa yang belum menerima pada termin sebelumnya namun memenuhi syarat bantuan. (*)
    Additional JS